Image of Upaya Penambahan Potensi Cadangan Mineral Strategis Kelautan Di Jalur Granitoid Tahap - 2.2021

Laporan Penelitian

Upaya Penambahan Potensi Cadangan Mineral Strategis Kelautan Di Jalur Granitoid Tahap - 2.2021



Potensi sumberdaya mineral di pantai dan dasar laut di wilayah perairan dan
pesisir akhir-akhir ini menjadi suatu alternatif pilihan yang menjanjikan mengingat
makin terbatasnya cadangan dan sumberdaya mineral di daratan, belum lagi masalah
pemanfaatan lahan di darat yang kerap menimbulkan konflik antar kepentingan.
Pemberlakuan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara atau yang
dikenal dengan UU Minerba (UU No.4 tahun 2009), yang telah disahkan dan
diundangkan awal tahun 2009 (Januari 2009) yang kemudian diperbaharui dengan UU
No 33/ 2021, mengamanatkan dengan jelas peluang dilakukannya penyelidikan dan
atau eksplorasi umum kemineralan di wilayah perairan mulai dari 4 mil hingga 12 mil
dari pantai ke arah laut, yang semuanya adalah lingkup tugas Puslitbang Geologi
Kelautan – sebagai satu-satunya institusi di Kementerian ESDM yang melakukan
inventarisasi dan penyelidikan mineral lepas pantai.
Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Geologi Kelautan adalah
merupakan salah satu instansi pemerintah di bawah Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral yang berkewajiban dalam kegiatan inventarisasi dan penyelidikan
geologi dan potensi sumberdaya mineral di seluruh wilayah perairan laut dan pesisir
Indonesia.


Ketersediaan

LA 21-2FDLA 21-2Perpustakaan DigitalTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
LA 21-2
Penerbit P3GL : Bandung.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
Laporan Penelitian
Tipe Media
Laporan Penelitian
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this